Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan, jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Dalam hal ini kita membicarakan tentang layanan pemustaka yang mana salah satu bulir kegiatannya adalah bimbingan pemustaka.
Bimbingan pemustaka adalah kegiatan memberikan arahan, petunjuk atau pengajaran kepada pemustaka baik perorangan maupun kelompok agar pemustaka mampu mengakses informasi dan memanfaatkan fasilitas Perpustakaan secara mandiri.
Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
Bimbingan pemustaka merupakan unsur utama dari kegiatan jabatan fungsional Pustakawan Keahlian yaitu Pustakawan Muda/Pustakawan Ahli Muda pangkat (golongan/ruang) Penata (III/c) dan Penata Tingkat I (III/d). Kegiatan ini dinilai dengan angka kredit 0,110, satuan hasil kali atau berapa kali melakukan kegiatan ini dikalikan dengan angka kredit tersebut.
Bukti fisik yang dilampirkan adalah laporan kegiatan melakukan pendidikan pemustaka memuat informasi: nama pemustaka, materi bimbingan, tanggal dan tempat pelaksanaan serta dapat dibuatkan daftar hadir dan dokumentasi
Meski butir tugas pokok atau unsur utama kegiatan Pustakawan Muda/Pustakawan Ahli Muda, namun dapat dilakukan oleh satu jenjang di bawahnya yaitu Pustakawan Pertama/Pustakawan Ahli Pertama dengan nilai 80% dikalikan dengan angka kreditnya satu jenjang di atasnya yaitu Pustakawan Madya/Pustakawan Ahli Madya dengan nilai 100% dikalikan dengan angka kreditnya. Namun tidak dapat dilakukan oleh Pustakawan Keterampilan.
Andi Halidah (Pustakawan)